Training Hukum Ketenagakerjaan & PPHI

Ketenagakerjaan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pekerjaan, baik itu hubungan antara pekerja dan majikan, hubungan kerja antara pekerja dengan sesama pekerja, ataupun hubungan kerja dengan pemerintah. Hukum ketenagakerjaan berisi tentang hak dan kewajiban dari pekerja dan majikan, serta mengatur hubungan mereka.

Sedangkan PPHKI adalah Pajak Penghasilan atas Tenaga Kerja Indonesia. PPHKI dikenakan kepada badan usaha atau orang pribadi yang melakukan penempatan tenaga kerja di Indonesia, baik itu tenaga kerja asing maupun tenaga kerja Indonesia. PPHKI dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Apa itu Hukum Ketenagakerjaan?

Hukum Ketenagakerjaan adalah seperangkat hukum yang mengatur hubungan kerja antara karyawan dengan perusahaan tempat mereka bekerja. Hukum Ketenagakerjaan juga mengatur tentang hal-hal seperti gaji, jam kerja, hak-hak karyawan, dan tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan.

Hukum Ketenagakerjaan berfungsi untuk memberikan perlindungan kepada karyawan dari perusahaan tempat mereka bekerja. Hukum Ketenagakerjaan melindungi karyawan dari perlakuan yang tidak adil, seperti pembayaran gaji yang tidak sesuai dengan jam kerja yang dilakukan, atau perlakuan yang tidak manusiawi seperti penyiksaan. Hukum Ketenagakerjaan juga mengatur tentang jam kerja, hak istirahat, dan hak-hak karyawan lainnya.

Apa itu PPHI (Persetujuan Pemberhentian Hubungan Kerja Individu)?

PPHI adalah singkatan dari Persetujuan Pemberhentian Hubungan Kerja Individu. PPHI adalah perjanjian yang dibuat antara seorang karyawan dengan perusahaan tempat ia bekerja, dimana perjanjian tersebut mengatur tentang pemberhentian hubungan kerja di antara keduanya. PPHI biasanya dibuat jika karyawan ingin berhenti dari pekerjaannya, atau jika perusahaan ingin menghentikan hubungan kerja dengan karyawan tersebut.

Baca juga:   Training General Affair (GA)

Ketika seorang karyawan ingin berhenti dari pekerjaannya, ia harus memberikan surat pemberitahuan tertulis kepada perusahaan atau majikan. Jika perusahaan atau majikan setuju untuk mengakhiri hubungan kerja, maka ia akan menandatangani Persetujuan Pemberhentian Hubungan Kerja Individu (PPHKI). PPHKI ini akan memberikan jaminan hukum kepada kedua belah pihak yang terlibat dalam pemberhentian hubungan kerja.

Jasa Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan & PPHI

Perusahaan membutuhkan pemahaman yang baik tentang Hukum Ketenagakerjaan agar dapat menjalankan bisnis dengan aman dan nyaman, serta menghindari masalah-masalah yang dapat timbul dari ketidakpahaman terhadap hukum tersebut. Jasa konsultan training kami akan memberikan Anda pengetahuan yang lengkap tentang Hukum Ketenagakerjaan, sehingga Anda dapat menjalankan bisnis Anda dengan aman dan nyaman. Jika perusahaan tidak memahami Hukum Ketenagakerjaan, hal ini dapat menyebabkan berbagai masalah seperti konflik dengan karyawan, kehilangan hak-hak karyawan, dan tanggung jawab perusahaan yang tidak ditunaikan.

Konsultan dan pelatihan PPHKI akan memberi Anda pengetahuan yang Anda butuhkan untuk menghentikan hubungan kerja dengan individu dengan cara yang benar. Kami akan memberikan panduan yang jelas dan mudah dipahami sehingga Anda dapat menghentikan hubungan kerja dengan individu dengan cara yang tepat.