Undang-Undang No.13/2003 mencakup mengenai kontrak kerja yakni perjanjian antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat kerja, hak, hak dan kewajiban para pihak. Pada dasarnya, dalam menyatakan kontrak kerja dianggap sah atau tidak wajib memperhatikan ketentuan dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan:
Supaya terjadi kontrak kerja yang sah perlu dipenuhi 4 syarat:
- Kesepakatan antara mereka yang mengikatkan dirinya
- Kecakapan buat surat perikatan
- Pokok persoalan harus dibahas
- Sebab yang tidak dilarang
Berdasarkan Pasal 52 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan telah disebutkan perjanjian kerja dibuat atas dasar:
- Kesepakatan antara kedua belah pihak
- Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
- Adanya pekerjaan yang telah dijanjikan
- Pekerjaan yang dijanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban hukum, kesusilaan, maupun peraturan perundang-undangan yang sedang berlaku.
Berikut adalah beberapa jenis kontrak kerja karyawan yang ada di Indonesia
Kontrak Kerja Paruh Waktu
Kontrak kerja paruh waktu berbeda dengan jenis karyawan harian, karyawan yang bekerja paruh waktu umumnya memiliki durasi kerja yang lebih singkat. Karyawan paruh waktu adalah mereka yang bekerja dengan durasi kurang dari 7 Hingga 8 jam perhari. Karyawan paruh waktu ini tidak jarang masih berstatus sebagai mahasiswa yang ingin mendapatkan uang saku tambahan. Sehingga pemberian gaji juga tergantung dari kesepakatan bersama antara karyawan dan pemberi kerja pada awal kerjasama. Bagi karyawan paruh waktu, perusahaan tidak memiliki kewajiban membayar gaji secara bulanan dan tunjangan, uang pensiun, asuransi, dan sebagainya yang mungkin diwajibkan seperti mempekerjakan karyawan tetap.
Kontrak Karyawan Tidak Tetap (PKWT)

Karyawan kontrak merupakan karyawan yang memiliki perjanjian kerja dalam kurun waktu tertentu dengan perusahaan. Berdasarkan Pasal 58 UU No. 13 Tahun 2003, karyawan kontrak dapat bekerja tanpa memerlukan masa pekerjaan. Hal ini karena masa percobaan kerja diberikan oleh perusahaan hanya untuk karyawan tetap. Jangka waktu paling lama untuk karyawan kontrak adalah 3 tahun, hal ini sesuai dengan ketetapan UU No.13/2003 pasal 59 ayat 4 yang menyatakan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bisa dilakukan paling lama 2 tahun dan hanya bisa diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. Sehingga total kerja yang dibolehkan adalah 3 tahun, jika melebihi maka karyawan tersebut akan berubah menjadi karyawan tetap.
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Pasal 1 angka 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 100/MEN/VI/2004 mengenai ketentuan pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu, dimana pekerja dengan pengusaha mengadakan hubungan kerja yang memiliki sifat tetap atau sering disebut sebagai karyawan tetap. Ia dikenal dengan sebutan PKWTT, bisa dibuat secara lisan dan tidak wajib mendapatkan pengesahan dari instansi Ketenagakerjaan tersebut. Jika perjanjian kerja waktu tidak tertentu dibuat secara lisan, maka perusahaan memiliki kewajiban untuk membuat surat pengangkatan kerja bagi karyawan yang bersangkutan. PKWTT memiliki syarat masa percobaan kerja paling lama 3 bulan, jika ada yang mengatur lebih dari 3 bulan maka pada bulan ke-4 nyatakan sebagai pekerja tetap. Selama masa percobaan, perusahaan wajib membayar upah kerja dan upah itu tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang telah berlaku.
Outsourcing

Sistem kerja dimana pihak perusahaan yang menyediakan tenaga kerja pemborong menerima sebagian pekerja dari pihak pemberi kerja, sehingga disebut perjanjian outsourcing. Dalam perjanjian pekerjaan outsourcing, hubungan kerja antara penyedia jasa kerja dengan pekerja dapat berbentuk PKWT maupun PKWTT. Khusus untuk perjanjian PKWT harus memuat Transfer of Protection Employment, sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Register No. 27/PUU-X/2011 yakni prinsip pengalihan tindakan perlindungan untuk pekerja. Sehingga perlu dipahami dengan baik dan benar supaya tidak terjadi kesalahpahaman antara karyawan dan perusahaan yang berujung pada kerugian.
Agar lebih mudah mengidentifikasi kontrak karyawan, anda dapat memanfaatkan jasa konsultan untuk menangani perjanjian kerja karyawan sesuai dengan undang-undang contoh perilaku. Tim kami akan membantu Anda mengelola database HR di perusahaan dengan fitur yang lengkap, sehingga pekerjaan HR lebih mudah dalam melakukan penilaian kinerja, rekrutmen, absensi, pengajuan cuti, pengajuan izin, laporan HRD, payroll dan masih banyak lagi.





